Tekno.Login singkatan dari (TEKNOLOGI INFORMASI) adalah sebuah situs yang menyajikan Berita,Trik,Tips,dan Artikel lainnya yang berkaitan dengan Teknologi.

Friday, June 24, 2022

MENGUPAS TERKAIT HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

 MENGUPAS TERKAIT HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL



Apa itu HAKI?

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO. Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual.

HAKI juga memiliki prinsip loh, lalu apa saja prinsipnya?

Empat prinsip yang sudah diterapkan HAKI sejak awal, yaitu :

1.      Prinsip Ekonomi

HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.

2.      Prinsip Kebudayaan

HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.

3.      Prinsip Keadilan

HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.

4.      Prinsip Sosial

HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

Sebenarnya HAKI bertujuan untuk apa ya?

Fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :

1.      Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

2.      Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.

3.      Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

4.      Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia

Baca juga : MENGENAL BAHAYA-NYA VIRUS RANSOMWARE DAN JENIS-JENISNYA

HAKI memiliki 2 jenis yang perlu kita ketahui, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah detail lebih jelasnya :

1.      Hak Cipta

Hak cipta diberikan khusus kepada para  pencipta dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

2.      Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

a.       Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.

b.      Merek

Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

c.       Desain Industri

Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.

d.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik..

e.       Rahasia Dagang

Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

f.       Indikasi Geografis

Baca juga: BAHAYA PHISING DI DUNIA DIGITAL DAN CARA MENCEGAHNYA

Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa.

Kejahatan Terhadap HAKI apakah ada?

Tentu saja ada, tidak sedikit kasus-kasus penyalahgunaan HAKI terutama di negeri kita, Indonesia ini sendiri.

Banyak hal yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual. Salah satunya adalah terkait penegakkan hukum terhadap hak kekayaan intelektual. Fasilitas kurang memadai, petugas untuk menegakkan hukum hak kekayaan intelektual masih minim, serta substantif undang-undang yang lemah.

Bagaimana cara untuk mencegah penyalahgunaan terhadap HAKI?

Negara perlu menunjang fasilitas yang memadai dalam penegakkan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Fasilitas seperti, alat-alat yang mampu mendeteksi pembajakan, petugas yang menegakkan hukum tersebut harus memadai, serta substantif undang-undang harus dirubah. Hal ini merupakan dalam rangka untuk menguranig pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.

0 komentar:

Post a Comment

Translate

Followers

Popular Posts

Recent Posts

Categories

Text Widget

Adi Permana Sidik. Powered by Blogger.