MENGUPAS TERKAIT HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
MENGUPAS TERKAIT HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Apa itu HAKI?
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat
HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak
Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang
telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO. Hak Kekayaan
Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari
hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau
proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual.
HAKI juga memiliki prinsip loh, lalu apa saja prinsipnya?
Empat prinsip
yang sudah diterapkan HAKI sejak awal, yaitu :
1.
Prinsip Ekonomi
HAKI memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan terhadap pemilik
hak cipta.
2.
Prinsip Kebudayaan
HAKI
meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu pengetahuan maupun aspek
lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
3.
Prinsip Keadilan
HAKI memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya cipta miliknya, dan tidak dapat
dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
4.
Prinsip Sosial
HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan
memikirkan keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.

Sebenarnya HAKI bertujuan untuk apa ya?
Fungsi dan
tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain :
1.
Sebagai
perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok
atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis
yang terkandung di dalamnya.
2.
Mengantisipasi dan
juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
3.
Meningkatkan
kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena
dengan adanya HAKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan
berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
4.
Dapat dijadikan
bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri yang ada di
Indonesia
Baca juga : MENGENAL BAHAYA-NYA VIRUS RANSOMWARE DAN JENIS-JENISNYA
HAKI memiliki 2 jenis yang perlu kita ketahui, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri.
Berikut adalah detail lebih jelasnya :
1.
Hak Cipta
Hak cipta
diberikan khusus kepada para pencipta
dan mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak
hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
2.
Hak Kekayaan
Industri
Hak kekayaan
industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam
plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri.
Berikut adalah jenis perlindungannya
a.
Paten
Hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil
memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.
b.
Merek
Merek
merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka
yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk
atau jasa.
c.
Desain Industri
Desain
industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang
memberikan suatu kesan pada barang.
d.
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya
terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan
fungsi elektronik..
e.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan
memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.
f.
Indikasi Geografis
Baca juga: BAHAYA PHISING DI DUNIA DIGITAL DAN CARA MENCEGAHNYA
Hak untuk
melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang
atau jasa.
Kejahatan
Terhadap HAKI apakah ada?
Tentu saja
ada, tidak sedikit kasus-kasus penyalahgunaan HAKI terutama di negeri kita,
Indonesia ini sendiri.
Banyak hal
yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Salah satunya adalah terkait penegakkan hukum terhadap hak kekayaan
intelektual. Fasilitas kurang memadai, petugas untuk menegakkan hukum hak
kekayaan intelektual masih minim, serta substantif undang-undang yang lemah.
Bagaimana
cara untuk mencegah penyalahgunaan terhadap HAKI?





